Skripsi Tak Lagi Wajib, Menteri Nadiem??

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim baru-baru ini membawa kabar baik bagi dunia pendidikan khususnya para mahasiswa.

Pasalnya, Nadiem menyebut tidak lagi mewajibkan skripsi sebagai syarat kelulusan mahasiswa S1 ataupun D4. Kini syarat kelulusan diserahkan kepada setiap kepala program (kaprodi) pendidikan di perguruan tinggi tersebut.

Ketentuan itu dikatakannya sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

“Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam, bisa berbentuk prototipe, proyek, bisa berbentuk lainnya, bukan hanya skripsi tesis dan disertasi. Keputusan ini ada di perguruan tinggi,” ujar Nadiem dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (30/9/2023).

Aturan itu diatur lebih rinci pada Pasal 18. Dalam beleid itu, dijelaskan tugas atau proyek akhir itu juga bisa dilakukan secara berkelompok.

“Penerapan kurikulum berbasis proyek atau bentuk pembelajaran lainnya yang sejenis dan asesmen yang dapat menunjukkan ketercapaian kompetensi lulusan,” demikian bunyi Pasal 18 angka 9 huruf b.

Nadiem menambahkan, ketentuan itu merupakan bagian dari program merdeka belajar yang digagasnya. Menurunya, untuk mengukur kompetensi seseorang tidak hanya lewat satu cara, seperti skripsi.

Apalagi, untuk mahasiswa vokasi, dia menilai kompetensi justru bisa diukur dari proyek dan implementasi yang dilakukan mahasiswa.

“Ada berbagai macam prodi yang mungkin cara kita menunjukan kompetensinya dengan cara lain. Apalagi yang vokasi, Ini sudah sangat jelas, kalau kita mau lihat kompetensi seorang dalam satu bidang yang technical apakah karya ilmiah adalah cara yang tepat untuk mengukur technical skill itu?” ucap dia.

Meski begitu, dalam beleid tersebut, mahasiswa magister/magister terapan juga masih diwajibkan membuat tesis. Hal itu tertuang dalam Pasal 19.

“Mahasiswa pada program magister/magister terapan wajib diberikan tugas akhir dalam bentuk tesis, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis,” demikian bunyi Pasal 19 angka 2.

Hal tersebut tentu menjadi kabar baik bagi mahasiswa pejuang skripsi yang mendengar berita tersebut.

Sumber: cnbcindonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *